Assalamualaikum,
selamat pagi para pembaca sekalian. Salam sapa dari Sidoarjo yah. Di era yang
sudah serba cepat dan canggih ini, tentu banyak ragam kebutuhan yang semakin
mudah untuk dilakukan, salah satunya kebutuhan mengurus pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut, saya akan menjelaskan cara membayar pajak
kendaraan bermotor. Anda yang sudah biasa melakukan pembayaran pajak mungkin
tidak akan kesulitan lagi untuk membayar pajak, tapi bagi adik-adik yang baru
memiliki motor atau kendaraan bermotor lain, Insya Allah tulisan saya kali ini bisa membantu.
Kini, sudah banyak
cara mudah yang bisa dilakukan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kita bisa membayar melalui bank, melalui layanan samsat corner dan melalui layanan drive
thru. Setahu saya, untuk wilayah Sidoarjo, pembayaran melalui bank dapat
dilakukan di Bank Jatim. Saya pernah melihat beberapa orang mengurus pembayaran
PKB di Bank Jatim. Namun, saya kurang tahu bagaimanakah sistematika dan
apa-sajakah persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembayaran melalui
bank karena belum pernah mencoba. Mengenai pembayaran di Samsat Corner, Anda dapat melakukannya di
Samsat Corner Sidoarjo yang berlokasi
di mall SunCity, lantai 3. Tapi, saya juga tidak tahu bagaimana sistematika
pembayaran di Samsat Corner Sidoarjo
karena setahu saya, Samsat Corner
hanya melayani perpanjangan SIM. Kalau anda berminat untuk melakukan pembayaran
melalui samsat drive thru, Anda bisa
langsung datang ke lokasi Samsat Drive
Thru Sidoarjo yang ada di alun-alun kota Sidoarjo dan Layanan Samsat Drive Thru di Samsat Cemengkalang atau
di Samsat Kota Sidoarjo.
Kalau anda berniat untuk melakukan pembayaran di Samsat Drive Thru Sidoarjo, Anda harus
menyiapkan beberapa hal di bawah ini.
1.
KTP atau SIM asli yang masih berlaku dari pemilik kendaraan
(sesuai yang tertera dalam STNK),
2. STNK asli yang belum jatuh tempo,
3. kendaraan yang akan
dibayarkan pajaknya, dan
4.
sebaiknya, siapkan juga uang pas.
Perlu
Anda ingat, pembayaran PKB dengan fasilitas drive
thru ini hanya bisa dilakukan apabila PKB Anda belum jatuh tempo. Kalau
sudah jatuh tempo, Anda harus langsung mengurus pembayaran PKB langsung di
Kantor Samsat Cemengkalang, Sidoarjo.
Samsat drive thru
di kawasan Sidoarjo tersebut melayani saat pagi dan sore hari. Layanan pagi untuk
hari Senin
sampai Kamis dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Layanan pagi untuk
hari Jumat
dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Pada hari Sabtu, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai
pukul 14.00 WIB.
Sementara layanan pada sore hari
dibuka pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Tapi, pada akhir bulan, samsat drive thru hanya
akan membuka layanan pagi saja. Info
lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan sms pertanyaan langsung ke 085606534360. Waktu
itu, saya pernah mencoba menanyakan jam buka samsat ke nomer di atas. Ternyata
mendapatkan respon. Pada akhir sms yang dikirim dari nomor tersebut selalu tertulis
tagline
“<< Sent with SMSPersada Free. http://SMSPersada.com >>”
Pajak
Kendaraan Bermotor yang Jatuh Tempo
Bagi
Anda warga Sidoarjo yang sudah terlanjur telat membayar Pajak Kendaraan
Bermotor Anda alias jatuh tempo, langsung saja datang ke Samsat Cemengkalang.
Janganlah merasa panik dan terburu-buru untuk mencari bantuan calo! Anda bisa
melakukan pembayaran PKB yang telat hanya dengan waktu 15 menit (kalau tidak
sedang antri. Hehehehe. Kalau Anda datang pagi-pagi, Anda bahkan bisa
menyelesaikan proses tersebut dalam waktu hanya 5 Menit)
Saya
sudah dua kali membayarkan PKB yang telat. Pertama, saya membayar PKB motor
saya yang telat. Kedua, saya membayar PKB mobil ayah saya yang telat dibayar.
Cara untuk membayar PKB jatuh tempo mobil dan motor tidak jauh berbeda dan
cukup mudah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar PKB yang jatuh tempo
ini sama seperti persyaratan membayar PKB melalui drive thru. Kita hanya perlu untuk membawa uang, STNK dan KTP atau
SIM yang masih berlaku dari pemilik Kendaraan. Bedanya, kalau kita membayar di
kantor samsat, kendaraan yang dibayarkan PKB-nya tidak harus dibawa. Hal ini sebaiknya
dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Apabila anda membayarkan PKB dari
kendaraan orang–tua atau saudara Anda, Anda harus membawa KK asli dan KTP Anda.
Hal ini diperlukan hanya untuk memverifikasi apakah benar Anda masih memiliki
ikatan keluarga dengan pemilik kendaraan.
Anda dapat langsung
mengantre di loket pembayaran lokal. Kalau Anda bingung dimana lokasi loket
tersebut, Anda dapat bertanya pada petugas di meja informasi. Setelah dicek di
loket pembayaran lokal, Anda harus membayar di Kasir 1. Di sinilah, Anda
melakukan pembayaran pajak yang jatuh tempo. Setelah itu, Anda harus ke loket
pengesahan. Di sini, Bukti pajak Anda akan dicek lagi oleh petugas. Setelah
selesai, Anda bisa langsung pulang. Mudah bukan? Selamat mencoba. Semoga membantu. [choluck ©]
Update 15 Juli 2018

Kalau pajak motor telat ,bayarnya harus di samsat ya? apa beneran gk bisa di drive thru alun2 ??
BalasHapusiya mas teguh.
HapusSaya juga menyarankan mas teguh buat bayar pajak sendiri tanpa bantuan calo. kalau mas bingung, minta tolong arahan dari petugas resepsionis.
kalau mas teguh ingin membayarkan milik orang lain yang masih sekeluarga, harap membawa KK dan KTP. karena petugas akan memvalidasi kebenaran nya.
semoga membantu.