Jumat, 08 Mei 2015

SAMSAT SIDOARJO : Ragam Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Sidoarjo


Assalamualaikum, selamat pagi para pembaca sekalian. Salam sapa dari Sidoarjo yah. Di era yang sudah serba cepat dan canggih ini, tentu banyak ragam kebutuhan yang semakin mudah untuk dilakukan, salah satunya kebutuhan mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut, saya akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor. Anda yang sudah biasa melakukan pembayaran pajak mungkin tidak akan kesulitan lagi untuk membayar pajak, tapi bagi adik-adik yang baru memiliki motor atau kendaraan bermotor lain, Insya Allah tulisan saya kali ini bisa membantu.
Kini, sudah banyak cara mudah yang bisa dilakukan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Kita bisa membayar melalui bank, melalui layanan samsat corner dan melalui layanan drive thru. Setahu saya, untuk wilayah Sidoarjo, pembayaran melalui bank dapat dilakukan di Bank Jatim. Saya pernah melihat beberapa orang mengurus pembayaran PKB di Bank Jatim. Namun, saya kurang tahu bagaimanakah sistematika dan apa-sajakah persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembayaran melalui bank karena belum pernah mencoba. Mengenai pembayaran di Samsat Corner, Anda dapat melakukannya di Samsat Corner Sidoarjo yang berlokasi di mall SunCity, lantai 3. Tapi, saya juga tidak tahu bagaimana sistematika pembayaran di Samsat Corner Sidoarjo karena setahu saya, Samsat Corner hanya melayani perpanjangan SIM. Kalau anda berminat untuk melakukan pembayaran melalui samsat drive thru, Anda bisa langsung datang ke lokasi Samsat Drive Thru Sidoarjo yang ada di alun-alun kota Sidoarjo dan Layanan Samsat Drive Thru di Samsat Cemengkalang atau di Samsat Kota Sidoarjo.
Kalau anda berniat untuk melakukan pembayaran di Samsat Drive Thru Sidoarjo, Anda harus menyiapkan beberapa hal di bawah ini.
1.     KTP atau SIM asli yang masih berlaku dari pemilik kendaraan (sesuai yang tertera dalam STNK),
2.     STNK  asli yang belum jatuh tempo,
3.     kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, dan
4.     sebaiknya, siapkan juga uang pas.
Perlu Anda ingat, pembayaran PKB dengan fasilitas drive thru ini hanya bisa dilakukan apabila PKB Anda belum jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, Anda harus langsung mengurus pembayaran PKB langsung di Kantor Samsat Cemengkalang, Sidoarjo.

Samsat drive thru di kawasan Sidoarjo tersebut melayani saat pagi dan sore hari. Layanan pagi untuk hari Senin sampai Kamis dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Layanan pagi untuk hari Jumat dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Pada hari Sabtu, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sementara layanan pada sore hari dibuka pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Tapi, pada akhir bulan, samsat drive thru hanya akan membuka layanan pagi saja. Info lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan sms pertanyaan langsung ke 085606534360. Waktu itu, saya pernah mencoba menanyakan jam buka samsat ke nomer di atas. Ternyata mendapatkan respon. Pada akhir sms yang dikirim dari nomor tersebut selalu tertulis tagline
“<< Sent with SMSPersada Free. http://SMSPersada.com >>”

Pajak Kendaraan Bermotor yang Jatuh Tempo
            Bagi Anda warga Sidoarjo yang sudah terlanjur telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda alias jatuh tempo, langsung saja datang ke Samsat Cemengkalang. Janganlah merasa panik dan terburu-buru untuk mencari bantuan calo! Anda bisa melakukan pembayaran PKB yang telat hanya dengan waktu 15 menit (kalau tidak sedang antri. Hehehehe. Kalau Anda datang pagi-pagi, Anda bahkan bisa menyelesaikan proses tersebut dalam waktu hanya 5 Menit)
            Saya sudah dua kali membayarkan PKB yang telat. Pertama, saya membayar PKB motor saya yang telat. Kedua, saya membayar PKB mobil ayah saya yang telat dibayar. Cara untuk membayar PKB jatuh tempo mobil dan motor tidak jauh berbeda dan cukup mudah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar PKB yang jatuh tempo ini sama seperti persyaratan membayar PKB melalui drive thru. Kita hanya perlu untuk membawa uang, STNK dan KTP atau SIM yang masih berlaku dari pemilik Kendaraan. Bedanya, kalau kita membayar di kantor samsat, kendaraan yang dibayarkan PKB-nya tidak harus dibawa. Hal ini sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Apabila anda membayarkan PKB dari kendaraan orang–tua atau saudara Anda, Anda harus membawa KK asli dan KTP Anda. Hal ini diperlukan hanya untuk memverifikasi apakah benar Anda masih memiliki ikatan keluarga dengan pemilik kendaraan.
Anda dapat langsung mengantre di loket pembayaran lokal. Kalau Anda bingung dimana lokasi loket tersebut, Anda dapat bertanya pada petugas di meja informasi. Setelah dicek di loket pembayaran lokal, Anda harus membayar di Kasir 1. Di sinilah, Anda melakukan pembayaran pajak yang jatuh tempo. Setelah itu, Anda harus ke loket pengesahan. Di sini, Bukti pajak Anda akan dicek lagi oleh petugas. Setelah selesai, Anda bisa langsung pulang. Mudah bukan? Selamat mencoba. Semoga membantu. [choluck ©]

Update 15 Juli 2018

2 komentar:

  1. Kalau pajak motor telat ,bayarnya harus di samsat ya? apa beneran gk bisa di drive thru alun2 ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mas teguh.
      Saya juga menyarankan mas teguh buat bayar pajak sendiri tanpa bantuan calo. kalau mas bingung, minta tolong arahan dari petugas resepsionis.

      kalau mas teguh ingin membayarkan milik orang lain yang masih sekeluarga, harap membawa KK dan KTP. karena petugas akan memvalidasi kebenaran nya.
      semoga membantu.

      Hapus

Jangan Lupa tuliskan komentar Anda di sini. . .